Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberi peluang bagi pengguna jasa atau barang untuk mengajukan gugatan atau tuntutan hukum terhadap pelaku usaha apabila terjadi konflik antara pelanggan dengan pelaku usaha yang dianggap telah melanggar hak-haknya. Oleh sebab itu masalah dalam penelitian ini yakni; bagaimanakah formulasi sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dalam mengantisipasi peredaran vaksin palsu? serta apakah formulasi sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan memberikan efek jera bagi pelaku dunia usaha? penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa formulasi sanksi pidana dalam penagakan hukum terhadap pelaku vaksin palsu masih menitikberatkan pada penghukuman dan penjatuhan sanksi pidana terhadap individu saja sedangkan korporasi yang sebenarnya juga dapat bertanggungjawab masih saja tidak dirumuskan dalam setiap peraturan perundang-undangan yang ada. Kata Kunci: Formulasi Sanksi, Peraturan Perundang-Undangan, Vaksin Palsu
Copyrights © 2023