Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol 2 No 1 (2022): Bahasa Indonesia

REKONSEPSI PENCEGAHAN KAWIN ANAK DAN DISPENSASI KAWIN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019

Sudirman, Sudirman (Unknown)
Najib, Achmad (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Jun 2022

Abstract

Dispensasi kawin merupakan pemberian izin kawin kepada suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dalam penelitian ini penulis mengupas tentang upaya pencegahan kawin anak dan dispensasi kawin pasca Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 di Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas 1B. Fokus rumusan masalah yang diteliti yaitu: bagaimana upaya pencegahan kawin anak dan dispensasi kawin perspektif Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 di Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas 1B. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Sifat deskriptif ini dimaksud untuk memeberikan gambaran atau uraian atas suatu keadaan sejernih mungkin, terhadap objek yang diteliti. Dalam hal ini untuk menggambarkan untuk menggambarkan semua hal yang berkaitan tentang perkara upaya pencegahan kawin anak dan dispensasi kawin pasca Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 di Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah adanya perubahan batas usia minimal perkawinan pasal 7 Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 dimana batas usia perkawinan wanita dipersamakan dengan pria yaitu 19 tahun. Peningkatan usia perkawinan memberikan dampak bagi Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas 1B yaitu meningkatnya jumlah perkara dispensasi kawin. Adapun alasan-alasan calon mempelai diajukan dispensasi kawin yaitu: calon pengantin wanita hamil diluar nikah, anak yang sudah berhubungan suami istri, takut melanggar norma-norma agama dan sosial. Upaya pencegahan kawin anak dan dispensasi kawin pasca Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 di Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas 1B adalah yaitu melakukan Kerjasama atau kesepakatan MoU dengan pihak KUA, Dukcapil, KPPA dan lain sebagainya. Pengadilan Agama Gunung Sugih melakukan pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi tentang bahayanya perkawinan di bawah umur dan pemberian materi Pendidikan rumah tangga lebih dini di dunia Pendidikan. Pengadilan Agama Gunung Sugih bekerja sama dengan DINSOSPPKB Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian Pengadilan Agama Gunung Sugih juga melakukan rapat koordinasi hasil implementasi dispensasi kawin. Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari temuan fakta di masyarakat yang masih banyak melakukan perkawinan di bawah umur.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

syakhsiyah

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam is a scientific, peer-reviewed and open access interdisciplinary journal published twice a year (June and December). This journal is the result of a collaboration between Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Lampung and the Association of Indonesian ...