Ruwahan merupakan salah satu tradisi masyarakat muslim Jawa, Madura, Melayu, Bugis di Pontianak. Artikel ini mengkaji lebih dalam bentuk pelaksanaan tradisi Ruwahan di Kota Pontianak dan berbagai macam variablenya, mencakup aspek sosial, budaya, dan ekonomi serta melihat relevansinya dengan ajaran Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data dilakukan langsung pada informan. Data primer diperoleh melalui observasi di beberapa lokasi pelaksanaan tradisi Ruwahan meliputi masjid, mushalla, madrasah diniyah dan area pemakaman. Sedangkan wawancara diperoleh melalui informan meliputi tokoh agama, tokoh adat dan pedagang di 3 pasar. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka seperi buku, jurnal, dan penelitian yang relevan dengan objek penelitian. Hasil penelitian yang dilakukan mengungkapkan; pertama, Ruwahan di Pontianak tidak dapat dilepaskan dari peran masyarakat muslim dan telah menjadi tradisi bagi masyarakat setempat. Kedua, tradisi Ruwahan memiliki pengaruh positif terhadap peningkatan ekonomi bagi masyarakat Kota Pontianak. Ketiga, tradisi Ruwahan yang dilaksanakan di Pontianak tidak bertentangan dengan ajaran Islam, oleh karena tidak terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, dalam hal keyakinan, praktik ziarah kubur, sedekah Ruwahan dan praktik-praktik yang terdapat dalam tradisi Ruwahan. Penelitian ini dapat menjadi acuan dalam menguatkan eksistensi tradisi Ruwahan di tengah-tengah masyarakat terutama yang berkaitan dengan isu bid’ah dan syirik dalam praktik Ruwahan yang kerap kali di tuduhkan oleh kelompok intoleran.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023