Nelayan berperan penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan ikan, namun dihadapkan pada permasalahan klasik kemiskinan. Oleh sebab itu, berbagai pendekatan pemberdayaan dilakukan dalam mensejahterakan masyarakat nelayan. Salah satu pendekatan terkini adalah korporasi nelayan yang menjadi amanat RPJMN 2020-2024. Korporasi nelayan dihadapkan pada ketiadaan definisi dan konsep, sehingga Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang membangun konsepsi korporasi nelayan yang dibangun dari kelompok usaha bersama (KUB) dan koperasi yang ada. Terkait dengan kelembagaan korporasi nelayan tersebut, maka: diperlukan pengembangan unit usaha mandiri, melalui pengelolaan perahu dan alat penangkapan ikan, dan/atau alat bantu penangkapan ikan; serta penyertaan modal ke dalam kelompok usaha lainnya.
Copyrights © 2024