Salah satu sasaran strategis yang dirumuskan dalam ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation yaitu pengembangan kekayaan intelektual di kawasan, dengan inisiatif mengeksplorasi kemungkinan harmonisasi persyaratan formalitas untuk merek dagang. Tulisan ini mengidentifikasi pengaturan dan upaya optimalisasi pendayagunaan merek kolektif di Indonesia dan Malaysia sebagai kawasan negara serumpun. Jenis penelitian ini adalah normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum yang menganalisa data-data secara kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pengaturan merek kolektif di Indonesia mewajibkan syarat berupa dokumen salinan penggunaan merek kolektif yang memuat ketentuan mengenai sifat, ciri umum, mutu barang atau jasa, pengawasan dan sanksi bagi pengguna merek kolektif. Sedangkan pengaturan merek kolektif di Malaysia diatur dalam pasal 72 Undang-undang Merek Dagang 815 Tahun 2019 yang mengindikasikan sebagai tanda yang membedakan barang atau jasa asosiasi dengan perusahaan lain. Dalam upaya optimalisasi merek kolektif di kawasan negara serumpun dapat dilakukan melalui 2 (dua) pendekatan strategis. Pertama, diperlukan harmonisasi hukum merek kolektif mengenai syarat formalitas penggunaanya dalam hubungan transnasional; Kedua, melalui perjanjian perdagangan secara bilateral yang dapat berupa dokumen kontrak yang mengatur secara teknis mengenai penggunaan merek kolektif. Tulisan ini merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia agar dapat mengembangkan merek kolektif secara bersama guna mewujudkan kawasan yang lebih inovatif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024