Politik uang atau pembelian suara dalam penyelenggaraan pemilu hingga kini masih terusterjadi. Celakanya, ketentuan pidana pemilu yang tersedia hanya ditujukan pada pemberijanji, uang, atau materi lainnya (pembelian suara aktif), sedangkan penerimanya (pembelian suara pasif) tidak. Dalam jangka pendek, penelitian ini bertujuan untuk memberikan terobosan hukum atas ketiadaan aturan mengenai pembelian suara pasif. Sementara dalam jangka panjang, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gagasan pembaruan hukum pidana atas ketiadaan aturan tersebut. Dengan mengingat bahwa penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif, maka teknik studi dokumenter dengan alat berupa bahan-bahan tertulis dipergunakan dan dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Dalam jangka pendek, ketiadaan aturan mengenai pembelian suara pasif dalam kerangka hukum pemilu saat ini dapat diatasi dengan memberlakukan Pasal 149 ayat (2) KUHP Kolonial berdasarkan interpretasi teleologisrasional- doktriner di tengah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang sedang berjalan. Sementara dalam jangka panjang, ketiadaan aturan sebagaimana dimaksud dapat diatasi dengan mewujudkan pembaruan hukum pidana berupa pengaturan pembelian suara aktif dan pembelian suara pasif dalam undang-undang pemilu pada masa mendatang
Copyrights © 2024