Seperti yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah terdiri dari Gubernur, Bupati/Walikota. Di mana dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan” Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Sehubungan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 ini membawa konsekuensi dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan kepala daerah. Pemilihan kepala daerah kini dilaksanakan secara langsung. Pilkada secara langsung ini sudah terlaksana semenjak tahun 2005, berdasarkan dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 dengan berlandaskan pada peraturan yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menentukan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih dengan cara demokratis. Jika diperhatikan lebih dalam, ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tersebut tidak mengharuskan Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih melalui pemilihan yang dilakukan secara langsung. Selain itu pemaknaan daerah bersifat khusus sebenarnya dan seharusnya sudah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81 Tahun 2010. Di sisi lain, tidak adanya penjelasan rinci dan jelas tentang hak asal usul dan kebutuhan yang spesifik pada wilayah IKN, yang membuat Otoritas IKN begitu beragam dalam bentuk dan administrasi pemerintahannya sehingga menjadi problematika dalam penyusunan dan penyelenggaraannya
Copyrights © 2022