Pengelolaan zakat di Indonesia dibolehkan dilaksanakan oleh lembaga swasta dan pemerintahan. Pada lembaga pemerintahan terkecuali Aceh maka pengelolaan zakat pemerintah dikelola oleh Baznas sedangkan provinsi Aceh dikelola oleh Baitul Mal. Dalam pengelolaan zakat agar efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas maka digunakanlah sistem informasi, untuk lembaga dibawah naungan Baznas tersedia aplikasi SIMBA. Akan tetapi bagi provinsi Aceh, Zakat yang terkumpul diakui sebagai Pendapatan Asli Daerah maka harus menggunakan aplikasi SIPKD dalam pengelolaan keuangannya. Pada SIPKD tidak dirancang untuk pengelolaan zakat yang profesional sehingga Simba juga harus dijalankan pada Baitul Mal. Baitul Mal Kota Banda Aceh menjadi pelopor dalam penggunaan Simba dengan menggandeng SIPKD dalam pengelolaan keuangan Zakat. Problem perubahan manajemen yang dihadapi Baitul Mal Kota Banda Aceh dari pembagian tugas yang menggunakan Simba dan SIPKD. Metode implementasi Simba di Baitul Mal Kota Banda Aceh merupakan salah satu contoh sukses dari manajemen proyek implementasi sistem informasi sehingga meningkatkan penerimaan zakat dari masyarakat. Akan tetapi setelah perubahan struktur organisasi kinerja simba terlihat menurun.
Copyrights © 2024