Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas pemungutan pajak hotel dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pangkep selama periode empat tahun terakhir (2018-2021). Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan teknik pengumpulan data meliputi data target dan realisasi pajak hotel, wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan objek penelitian di Kantor Badan Pendapatan Asli Daerah. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara umum, efektivitas pemungutan pajak hotel telah terbukti efektif, meskipun terdapat beberapa penurunan. Diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak hotel dapat meningkat. Proses pemungutan pajak hotel juga telah mengikuti tata cara dan ketentuan yang berlaku dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam bidang pajak hotel.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023