Kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin masif terjadi dan dapat menyasar siapa saja tanpa pandang gender, baik laki-laki ataupun perempuan. Akan tetapi, konstruksi gender yang berkembang dalam masyarakat dinilai mempengaruhi respon atau perlakuan yang diberikan kepada korban kekerasan seksual. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk-bentuk perbedaan perlakuan berbasis gender terhadap korban kekerasan seksual pada perspektif kesetaraan gender. Memakai metode riset normatif di mana meneliti data sekunder lewat studi kepustakaan dan studi dokumen dengan pendekatan teori kesetaraan gender. Hasilnya yaitu bentuk-bentuk perbedaan perlakuan berbasis gender terhadap korban kekerasan seksual diperlihatkan oleh penegak hukum, perangkat hukum, lembaga sosial, hingga masyarakat. Dari perspektif kesetaraan gender, korban laki-laki belum mempunyai akses lengkap sebagaimana korban perempuan. Bagi korban perempuan, pengetahuan masyarakat ataupun penegak hukum belum sensitif gender, sarat ketidakberpihakan terhadap perempuan karena adanya ketimpangan relasi gender. Dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak untuk mewujudkan atmosfir penanganan perkara kekerasan seksual yang responsif gender terhadap korban kekerasan seksual.
Copyrights © 2024