Kepailitan merupakan sebuah keadaan yang bisa saja terjadi dalam Persero BUMN. Istaka karya, merupakan salah satu dari beberapa Persero BUMN. Setelah melewati berbagai tahun dengan kondisi keuangan yang tak kunjung membaik, berbagai kabar berita mengenai perusahaan ini dengan berbagai partisipasi aktif di dunia konstruksi, akhirnya resmi ditutup akibat pailit pada 2023 ini, dengan sederet utang kepada para kreditor juga penunggakan pembayaran gaji kepada para karyawannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum yang didapatkan oleh para kreditor, serta pertanggungjawaban negara dalam hal pailitnya sebuah Persero BUMN ini. Hasil penelitian ini menunjukan lemahnya posisi kreditor dalam mendapatkan hak nya. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum, tidak hanya berlandaskan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang saja, akan tetapi pihak direksi juga harus bertanggungjawab penuh atas seluruh utang kepada para kreditor menggunakan harta pribadi yang dimiliki, namun tidak termasuk dengan harta yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Copyrights © 2023