p-Index From 2021 - 2026
10.65
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Masalah-Masalah Hukum Sosiohumaniora FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Arena Hukum Veritas et Justitia Jurnal Asy-Syari'ah Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Pembaharuan Hukum Sriwijaya Law Review Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Bina Mulia Hukum Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Widya Yuridika YUSTISI Jurnal Sains Sosio Humaniora Jurnal Notariil Jambura Law Review DOKTRINA: JOURNAL OF LAW Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Jurnal Restorative Justice Jurnal Hukum Acara Perdata Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan SIGn Jurnal Hukum Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Al-Adl : Jurnal Hukum Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M) Jurnal Hukum Sasana Lampung Journal of International Law (LaJIL) Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam Jurnal Al-Hikmah Jurnal PADMA: Pengabdian Dharma Masyarakat Jurnal hukum IUS PUBLICUM PROFICIO: Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Pengabdian Masyarakat (ABDIRA) Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sultan Jurisprudence : Jurnal Riset Ilmu Hukum IBLAM Law Review COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian PATTIMURA Legal Journal Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Journal of Community Service Journal of Comprehensive Science Reformasi Hukum Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Jurnal Indonesia Sosial Sains Jurnal Pendidikan Indonesia (Japendi) JUSTICES: Journal of Law Eduvest - Journal of Universal Studies Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Jurnal Hukum dan Sosial Politik Asian Journal of Law and Humanity TONGKONAN: Jurnal Pengabdian Masyarakat Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Jurnal Relasi Publik Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Normative: Jurnal Ilmiah Hukum Media Hukum Indonesia (MHI) SASI Journal of Law and Legal Reform Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services
Claim Missing Document
Check
Articles

WOMEN, LAW AND POLICY: CHILD MARRIAGE PRACTICES IN INDONESIA Judiasih, Sonny Dewi; Suparto, Susilowati; Afriana, Anita; Yuanitasari, Deviana
Jurnal Notariil Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Notary Department, Post Graduated Program, Warmadewa University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jn.3.1.647.47-55

Abstract

Child marriages are common throughout Indonesia. This is due to a strong influence of Indonesian customs and religion that strongly influence the lives of its people. It is worth pointing that marriage age arrangements in Indonesian Marriage Law reinforces that legal age for men is 19 years and 16 years for women. The 2012 statistics show that Indonesia is the 37th highest in the world in child marriage, while at the Southeast Asian level, this country ranks second after Cambodia. The ranking went up dramatically since in 2016, based on UNICEF, Indonesia ranked the 7th in child marriage worldwide. This means that the practice of child marriage in Indonesia happens, especially to women at the age of 18 years, and there is no discrimination related to the age of marriage. Against this matter, there has been a file for judicial review that demands marriage age for men and women to be pegged at the age of 18 years. However, the Judge of the Constitutional Court, through Decision Number 30-74/PUU-XII/2014, states that age of marriage remains valid for the 19-year-old for man and 16-year-old for women. The struggle does not stop there because at this time, there a national movement of STOP CHILD MARRIAGE formed by civil organisations in cooperation with the Commission of Child Protection and Ministry of Woman Empowerment and Child Protection. This movement sees that the practice of child marriage is a national emergency problem that must be addressed seriously. Further, this movement demands immediate enactment of government regulation in favour of the law which must promptly revise the Marriage Law, especially related to the marriage age.
ASPEK HUKUM WAJIB BELAJAR SEBAGAI UPAYA PENGHAPUSAN PRAKTIK PERKAWINAN BAWAH UMUR DI INDONESIA Safira, Levana; Judiasih, Sonny Dewi; Rubiati, Betty; Yuanitasari, Deviana
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol 3, No 2 (2019): JURNAL BINA MULIA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (452.598 KB)

Abstract

ABSTRAK Perkawinan bawah umur adalah perkawinan yang terjadi dibawah usia 18 tahun. Artikel ini menguraikan aspek hukum wajib belajar sebagai alat yang paling kuat untuk terhindar dari perkawinan anak. Indonesia memiliki kebijakan wajib belajar 9 tahun yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kemudian ditingkatkan masa waktu menduduki pendidikan menjadi 12 tahun melalui “Program Indonesia Pintar” yang merupakan janji politik era kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang dianalisis secara normative kualitatif. Hasil penelitian bahwa Indonesia belum memiliki payung hukum yang kuat terkait peningkatan wajib belajar menjadi 12 tahun, dalam kaitannya untuk megentaskan perkawinan bawah umur, wajib belajar baru mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam menentukan batas usia perkawinan bagi perempuan namun belum cukup untuk mengentaskan perkawinan bawah umur keseluruhan karena diketahui banyaknya pelangsungan perkawinan terjadi pada anak rentan usia 16-17 tahun. Terkait dengan masih banyaknya perkawinan bawah umur di Indonesia yang terjadi maka perlu didukung dengan dibuat aturan hukum yang mengatur peningkatan wajib belajar menjadi 12 tahun, sehingga adanya kebijakan yang mewajibkan seorang anak untuk menyelesaikan pendidikannya sampai dengan usia 18 tahun.Kata kunci: anak; pendidikan; pernikahan; wajib belajar.ABSTRACTChild Marriage is marriage that is conducted under the age of 18 years old. This article analyses the aspect law of compulsory education as the strongest tool to avoid child marriage. Indonesia has regulated compulsory education of 9 years in Act No. 20 of 2003 on National Education System which was gradually elevated to 12 years of compulsory education through “Program Indonesia Pintar” which was a political promise in the era of President Jokowi and Vice President Jusuf Kalla. The method used to approach was normative-juridicial and data obtained through library and field studies that were analyzed normative-qualitatively. The research concluded that Indonesia has not yet have a strong legal protection towards elevating compulsory education from 9 years to 12 years, in relation to erase child marriage, compulsory education only supports the implementation of Act No. 1 of 1974 on Marriage in determining the age limit of marriage for women but not yet enough to alleviate child marriage entirely knowing the number marriages vulnerably occur between children aging 16-17 years old. Relating to the number of child marriage in Indonesia it is necessary that a regulation to be made regulating the elevation of compulsory education to 12 years, resulting to a policy obligating children to finish their education to the age of 18.Keywords: child; compulsory education; education; marriage.DOI: https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.13
KEDUDUKAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Suwandono, Agus; Yuanitasari, Deviana
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol 1, No 1 (2016): Jurnal Bina Mulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (564.92 KB)

Abstract

AbstrakKeberadaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan telah membawa  kepastian hukum penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan. Namun demikian keberadaan LAPS sektor jasa keuangan juga menimbulkan ketidakjelasan kedudukan dan pilihan forum penyelesaian sengketa konsumen terkait keberadaan   Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam kerangka hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Analisa data menggunakan normatif kualitatif, dengan metode deduksi dan dianalisis secara yuridis kualitatif.Kedudukan Lembaga Alternatif Penyelesaian  Sengketa (LAPS) ditinjau berdasarkan hukum perlindungan konsumen di Indonesia merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang ditujukan khusus untuk konsumen di sektor jasa keuangan, yang memiliki karakteristik permasalahan-permasalahan di sektor jasa keuangan. Hak konsumen dalam penentuan pilihan forum dalam penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan merupakan hak konsumen. Dalam hal konsumen memilih penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, konsumen sektor jasa keuangan yang merupakan konsumen akhir dapat memilih penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK maupun melalui LAPS. Namun bagi konsumen sektor jasa keuangan yang bukan merupakan konsumen akhir, hanya dapat memilih penyelesaian sengketa konsumen  melalui LAPS. Perlu adanya harmonisasi dan sinkronisasi pengaturan dan kewenangan lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yakni BPSK maupun LAPS.Kata Kunci: Kedudukan, Lembaga Alternatif Sengketa, Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen AbstractThe existence of Alternative Dispute Resolution Institute (LAPS) the financial services sector have brought legal certainty consumer dispute resolution financial services sector. However, the existence of laps financial services sector also make it less obvious position and selection of consumer dispute resolution forum related to the presence of Consumer Dispute Resolution Body (BPSK) within the framework of consumer protection laws in Indonesia.The method used is a normative juridical methods using secondary data. Specifications analytical descriptive study. Data were analyzed using qualitative normative, with the deduction method and analyzed by juridical qualitative.Position Institute of Alternative Dispute Resolution (LAPS) to be reviewed by consumer protection laws in Indonesia is a dispute resolution institutions devoted exclusively to consumers in the financial services sector, which has the characteristics of the problems in the financial services sector. Consumer rights in determining the choice of consumer dispute resolution forum in the financial services sector is consumer rights. In the event that the consumer chooses consumer dispute resolution outside the court, the consumer financial services sector which is the final consumer can select consumer dispute resolution through BPSK or through laps. But for the consumer financial services sector is not an end consumer, may only select consumer dispute resolution through the laps. The need for harmonization and synchronization settings and authority stipulated consumer dispute resolution outside the court that is BPSK or LAPS.DOI :https://doi.org/10.23920/jbmh.v1n1.2Keywords: Position, Alternative Dispute Institutions, Financial Services, Consumer Protection 
DISPENSASI PENGADILAN: TELAAH PENETAPAN PENGADILAN ATAS PERMOHONAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR Sonny Dewi Judiasih; Susilowati Suparto; Anita Afriana; Deviana Yuanitasari
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (668.059 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.51

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ( UU Perkawinan) menyatakan bahwa perkawinan dapat dilakukan apabila laki-laki sudah berumur 19 tahun dan perempuan 16 tahun, tetapi dalam hal apabila akan dilakukan perkawinan di bawah usia tersebut, maka hal itu bisa dilakukan dengan memintakan dispensasi kepada pihak yang berwenang yaitu pengadilan atau pejabat lain yang terkait. Dengan adanya ketentuan tersebut menunjukan bahwa UU Perkawinan memperkenankan perkawinan di bawah usia 18 tahun, dan fakta menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan persentase pernikahan usia muda yang tinggi di dunia, yaitu ranking ke-37, sedangkan di tingkat ASEAN tertinggi kedua setelah Kamboja. Artikel ini merupakan bagian dari penelitian yang telah dilakukan secara yuridis normatif dan permasalahan yang akan diteliti adalah pelaksanaan dispensasi dan penelaahaan beberapa penetapan dispensasi ditinjau dari hukum acara perdata. Disimpulkan bahwa dispensasi untuk melakukan perkawinan di bawah umur merupakan kompetensi absolut dari Pengadilan Agama untuk orang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk orang non muslim. Mengingat pihak yang akan melangsungkan perkawinan masih di bawah umur, maka permohonan dispensasi diajukan oleh orang tua. Atas dasar pertimbangan hakim maka hakim majelis akan menolak atau mengabulkan permohonan tersebut dalam bentuk penetapan.
DISPENSASI PENGADILAN: TELAAH PENETAPAN PENGADILAN ATAS PERMOHONAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR Sonny Dewi Judiasih; Susilowati Suparto; Anita Afriana; Deviana Yuanitasari
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.51

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ( UU Perkawinan) menyatakan bahwa perkawinan dapat dilakukan apabila laki-laki sudah berumur 19 tahun dan perempuan 16 tahun, tetapi dalam hal apabila akan dilakukan perkawinan di bawah usia tersebut, maka hal itu bisa dilakukan dengan memintakan dispensasi kepada pihak yang berwenang yaitu pengadilan atau pejabat lain yang terkait. Dengan adanya ketentuan tersebut menunjukan bahwa UU Perkawinan memperkenankan perkawinan di bawah usia 18 tahun, dan fakta menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan persentase pernikahan usia muda yang tinggi di dunia, yaitu ranking ke-37, sedangkan di tingkat ASEAN tertinggi kedua setelah Kamboja. Artikel ini merupakan bagian dari penelitian yang telah dilakukan secara yuridis normatif dan permasalahan yang akan diteliti adalah pelaksanaan dispensasi dan penelaahaan beberapa penetapan dispensasi ditinjau dari hukum acara perdata. Disimpulkan bahwa dispensasi untuk melakukan perkawinan di bawah umur merupakan kompetensi absolut dari Pengadilan Agama untuk orang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk orang non muslim. Mengingat pihak yang akan melangsungkan perkawinan masih di bawah umur, maka permohonan dispensasi diajukan oleh orang tua. Atas dasar pertimbangan hakim maka hakim majelis akan menolak atau mengabulkan permohonan tersebut dalam bentuk penetapan.
MODEL PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN BERLANGSUNG PASCA BERLAKUNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 Sonny Dewi Judiasih; Deviana Yuanitasari; Revi Inayatillah
Masalah-Masalah Hukum Vol 47, No 3 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (124.378 KB) | DOI: 10.14710/mmh.47.3.2018.252-267

Abstract

Perjanjian kawin merupakan perjanjian tentang aspek-aspek perkawinan yang timbul selama perkawinan berlangsung. Perjanjian kawin setelah keluarnya putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung. Artikel ini menganalisis mengenai pengaturan mengenai perjanjian kawin setelah berlakunya putusan MK No69/PUU-XII/2015 dan merumuskan model perjanjian kawin yang dibuat setelah berlakunya putusan MK.Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Analisis data secara yuridis kualitatif.Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menentukan bahwa perjanjian kawin dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung, dan terdapat beberapa format dari model perjanjian kawin yang dapat menjadi panduan bagi para notaris yang akan membuat akta perjanjian kawin dan terdapat pula surat edaran dari Dirjen Dukcapil terkait Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan.
POTENSI SERTIFIKASI HALAL DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) Deviana Yuanitasari; Helitha Novianty Muchtar
Asy-Syari'ah Vol 22, No 2 (2020): Asy-Syari'ah
Publisher : Faculty of Sharia and Law, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v22i2.8347

Abstract

Abstract: Countries in various parts of the world are currently very concerned about the importance of an adequate standard of living with a sense of safety in the use of a product. Product quality is determined based on a standard of eligibility with evidence of a packaging label. The label is a guideline for determining the level of a product used. ASEAN as a single market and a unified production base, with free flow of goods, services, production factors, investment, and capital, as well as the elimination of tariffs for trade between ASEAN countries, is a reality that ASEAN countries, especially Indonesia, cannot negotiate. The movement of goods in ASEAN in free trade causes the Muslim community in Indonesia and other ASEAN countries to question the halalness of products that enter from abroad, therefore. This article aims to discuss the potential for halal certification in the scope of development of the ASEAN economic community market. This research method is normative juridical and analytical descriptive. The results show that halal certification for food products must be carried out, by taking into account the uniformity of requirements, labels, and registration in one application for registration of halal certification in ASEAN Countries ASEAN national cooperation related to halal certification such as the establishment of institutions (regional halal accreditation boards), the establishment of a single registration system. application, uniformity of requirements, halal standards, regional certification, the establishment of regulations, and approval in the field of halal certification are the right solutions today to provide convenience for business actors while ensuring the safety of halal products in Indonesia.
Eksistensi Bpsk (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Dalam Pengawasan Pencantuman Klausula Baku Dalam Sistem Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Deviana Yuanitasari; Hazar Kusmayanti
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 7, No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1176.561 KB) | DOI: 10.29303/ius.v7i3.676

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha dalam praktik hukum perlindungan konsumen dan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis mengenai prosedur sanksi dan efektifitas sanksi tersebut bagi pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku yang dilarang dalam sistem hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif dan bersifat Deskriptif Analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK ditugaskan untuk mengawasi pencantuman klausula baku, selain menyelesaikan sengketa konsumen, namun BPSK bersifat pasif dan hanya bertindak jika ada pengaduan atau keluhan konsumen. BPSK juga tidak merasa berwenang menindak pencantuman klausula baku yang dilarang. Tindakan BPSK hanya pada saat ada pengaduan atau sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yaitu sebatas meminta pelaku usaha untuk menghapus klausula yang diarang.Meski UUPK menyatakan Klausula Baku terlarang batal demi hukum dan mewajibkan pelaku usaha pencantum untuk mencabutnya namun BPSK menyatakan hanya bisa meminta pelanggar untuk mencabut klausula yang melanggar itu.Prosedur sanksi dan efektifitas sanksi tersebut bagipelaku usaha yang mencantumkan klausula baku yang dilarang dalam sistem hukum perlindungan konsumen di Indonesiaadalah walaupun menurut Pasal 52 UUPK, BPSK berhak melakukan pengawasan, namun pelanggaran terhadap ketentuan klausula baku, tidak termasuk dalam kompetensi BPSK untuk menjatuhkan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPK. Dengan demikian, pelanggaran terhadap ketentuan klausula baku tidak dapat dikenakan sanksi administrasi oleh BPSK, sehingga jelas pengaturan mengenai prosedur sanksi tersebut menjadi tidak efektif
Aspek Hukum Standarisasi Produk di Indonesia dalam Rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN Deviana Yuanitasari; Helitha Novianty Muchtar
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 25 No. 3: SEPTEMBER 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol25.iss3.art6

Abstract

Standardization is an important aspect for Indonesia in global market competition, especially in the MEA (ASEAN Economic Community). This study raises the issues of, first, the strategy to improve product quality  through  Product  Standardization  in  Indonesia  in  relation  to  MEA  from  the  perspective  of consumer protection law. Second, how ASEAN MRA (Mutual Recognition Arrangement) is adopted by ASEAN  countries  in  the  framework  of  MEA.  The  method  used  in  this  study  is  a  normative  juridical method,  which  includes  research  on  positive  legal  inventory,  research  on  legal  principles,  and  in concreto  legal  research  as  well  as  legal  comparisons.  The  results  indicate  that,  first,  the  strategy  to improve  product  quality  through  national  product  standardization  is  done  by  harmonizing  national regulations to accelerate trade relations and protection of the Southeast Asian market. Second, ASEAN MRA is adopted by ASEAN countries with the use of MRA at the regional level, which can be seen in practice in ASEAN. The MRA concept is used by ASEAN through the ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangements that is currently contained in the ASEAN MRA used to support the  AFTA  free  trade  regime  that  was  established  to actualize  trade  liberalization  among  ASEAN countries.
CONSUMER PROTECTION RELATED TO DISPENSING PUMP MANIPULATION IN SPBU (GAS STATION) Deviana Yuanitasari; Sonny Dewi Judiasih; Ratu Chairunissa
Jurnal Pembaharuan Hukum Vol 7, No 2 (2020): Jurnal Pembaharuan Hukum
Publisher : UNISSULA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26532/jph.v7i2.10855

Abstract

Services in business activities at SPBU (gas station) often created problems between business operators and consumers that can cause cost to consumers. Underhanded practices are carried out by SPBU owner by manipulation digital technology systems that automatically measure the flow of fuel (dispensing pump) that is not in accordance with the measurements. This writing aims to review and analyze responsibility of business operators and legal protection for consumers related to manipulation dispensing pump of SPBU. The method used in this research is normative juridical with descriptive-analytical research specifications conducted with the approval of the regulations in the field of employment in terms of layoffs conducted by companies and research by interviewing the parties involved in industrial relations. Based on the research results obtained answers is: First, the responsibility of business operators who carry out manipulation dispensing pump is to revoke the PASTI PAS predicate within a period of two months and terminating cooperative relationship if the business operators is considered to inflict losses many consumers by Pertamina and granting compensation in accordance with Article 19 of UUPK. Second, legal protection for consumers is protection in the form of preventive and repressive, where prevention is carried out coaching by the government or Pertamina and repressive with law enforcement or settlement of consumer disputes both through the court and outside the court.
Co-Authors Aam Suryamah Adhie, Aryasatya Justicio Adlila, Iqlima Adzkia, Iqta Agus Sardjono Agus Suwandono Agus Suwandono Agus Suwandono Agustus Sani Nugroho & Ema Rahmawati Heryaman, Agustus Sani Nugroho & Aldani Katya Alhaq Santoso, Aqila Ali Putra Pratama, Jechyko Angela, Irene Maria Anindita Maharani Anita Afriana Anita Afriana Anita Afriana Anjani , Emeralda Putri Aqila Alhaq Santoso Arief, Deswal Arinka Pinabiila Husna Artaji, Artaji Arya Jayadiningrat Arzetta Zahra Metthania Assalihee, Muhammadafeefee Assalihee, Muhammadafefee Assyura Zumarnis Azizah Putri Umami Bernadetta Satyaayu Regitaningtyas Kalaj Betty Rubiati Boris William Octaviano Buala Jefry Catherine Putri Andaresta Darodjat, Rafan Dewi, Reza Liasta Dhaifina Fadhilah Alyani Diana Ayu Mardiani Djanuardi, Monica L. Djanurdi D Elfrieda Aysha Javin Elisatris Gultom Elisatris Gultom Elycia Feronia Salim Etty Mulyati Fachrurozi, Aal Fadhilah Rahmi Tamy Desindira Faradilla, Tiara Putri Firdaus, Nur Sa’adah Ghazali Anwar, Imam Hadiyanti, Nurmeida Hasyimawan Mubarak, Hanif Hazar Kusmayanti Hazar Kusmayanti Hazar Kusmayanti Hazar Kusmayanti Hazar Kusmayanti, Hazar Helitha Novianty Muchtar Helitha Novianty Muchtar Helza Nova Lita Helza Novianty Heru Susetyo Holyness N Singadimedja Holyness N. Singadimedja Husna, Arinka Pinabiila Ikhwansyah , Isis Ikhwansyah Iqta Adzkia Jefry, Buala Kalaj, Bernadetta Satyaayu Regitaningtyas Levana Safira Luh Putu Sudini Meliza Meliza Mhd. Azmi Farid Lubis Miranda, Maudy Muhamad Amirulloh Muhammad Ath-Thariq Pratama Muhammad Eko Prasetiyo Nabila Tuffahati Nabilla Syafira Nadya Hanifah Nailla Rahma Nathania Raissa Putri Rungamali Nicholas Firman Rafael Napitupulu Nun Harrieti Nun Harrieti, Nun Nur Abdul Rahman Roy Nur Kaffa Ismail, Muhammad Nurhidayah Muhcti Nyulistiowati Suryanti Nyulistiowati Suryanti Paranna, Tri Nadia Samuel Pasaribu, Parlin Sahat Ivandamme Pinabiila, Arinka Pupung Faisal Putra, Nouval Rivaldi Raden Muhammad Fadly Latief Ashshiddiq Prawirawinata Rafan Darodjat Rafika Annisa Sari Raihan Dafa, Rifardi Rajamanicham, Ramalinggam Ramadhan, Muhamad Rafli Ramadhani, Nabiela Ratu Chairunissa Retno Damayanti Revi Inayatillah Roy, Nur Abdul Rahman Sabina Rezqita Dwi Cahya Safira, Levana Salaeh, Yamudin Salma Syakira, Kineisha Sela Sulaksmi Widyatamaka Shabrina Fadiah Ghazmi Shellma Riyaadhotunnisa Sonny Dewi Sonny Dewi Judiasih Sudaryat Sudaryat Suparto, Susilowati Suparto, Susilowati Suryani, Nyulistiowati Suryanti , Nyulistiowati Susilowati Suparto Susilowati Suparto Susilowati Suparto Susilowati Suparto Susilowati Suparto Suwandono, Agus Tanudiharja, Gabriella Fransisca Tarsisius Muwardji Tri Handayani Turnip, Luisa Oktaviana Utami, Nabila Ratu