Penelitian ini membahas mengenai hukum dasar atas objek dasar pengenaan pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan pada usaha perkebunan kelapa sawit. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan hukum dasar pengenaan pajak penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan metode yuridis-normatif, dibangun berdasarkan disiplin ilmiah dan cara-cara kerja ilmu hukum normatif, yaitu ilmu hukum yang obyeknya hukum itu sendiri yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22 pada perkebunan kelapa sawit. Pengaturan dasar pengenaan objek Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang penjabaran melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 adanya Kekaburan Norma Hukum Secara normatif suatu peraturan dianggap pasti karena dibuat dan dilaksanakan secara rasional dan jelas, sehingga perlu adanya kepastian norma hukum atas hukum dasar objek dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Copyrights © 2023