Penelitian ini membahas putusan Mahkamah Agung Nomor:813 K/Pid/2023 terkait penegakan hukum pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Putusan tersebut mengubah hukuman bagi terpidana yang sebelumnya pidana mati menjadi pidana seumur hidup. Pengurangan pidana tersebut perlu dikaji menggunakan paradigma kontruktivisme. Paradigma kontruktivisme akan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh pengalaman masyarakat baik itu pengalaman sosial, agama, budaya, termasuk pula aliran ideologi. Putusan MA memberikan pertimbangan hukum terkait alasan yang meringankan bagi terpidana. Hal ini yang menjadi perbedaan dengan putusan pengadilan dibawahnya. Dalam perspektif konstruktivisme, hal tersebut kurang tepat. Perlu dikemukakan faktor-faktor pengalaman masyarakat dalam menjatuhkan putusan bagi terpidana. Apalagi terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim dalam mengadili Putusan kasasi MA Nomor: 813 K/Pid/2023. Perbedaan pendapat didasari pertimbangan hukum bahwa alasan pembelaan diri karena terpaksa, harga diri maupun kehormatan terpidana tidak perlu dipertimbangkan. Kemudian dugaan tindakan asusila yang belum dilakukan klarifikasi kebenarannya oleh terpidana kepada korban. Realitas pengalaman kurang digali dalam putusan tersebut, baik faktor sosial maupun faktor lingkungan terpidana.
Copyrights © 2023