Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) merupakan instrument hukum yang diberikan oleh UUD 1945 di dalam mengatasi situasi kegentingan yang memaksa. Definisi kegentingan yang memaksa ini tidak memiliki batasan bagaimana hal ihwal kegentingan yang memaksa itu sehingga pemerintah dalam hal ini adalah presiden dapat saja menetapkan Perpu yang bertentangan dengan hukum. Perpu dan undang-undang berada pada tingkat / derajat yang sama, ini menujukkan Perpu mengatur hal yang sama dengan yang di atur pada undang-undang. Sehingga DPR harus pula secara aktif melakukan pengawasan baik penetapan maupun pelaksanaan perpu itu dilapangan jangan sampai bersifat eksesif dan bertentangan dengan tujuan awal yang melatarbelakanginya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023