Jurnal Hukum Sasana
Vol. 9 No. 2 (2023): Jurnal Hukum Sasana: December 2023

Analisis Yuridis Terhadap Uang Pelangkah Pernikahan Adat Betawi di Bekasi Ditinjau Dari Hukum Adat dan Hukum Islam

Alya Nawa Chandra (Unknown)
Gatot Efrianto (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2024

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum, yang dimana segala tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh tiap individu atau kelompok telah di atur dalam peraturan perundang-undangan. Konsepsi Negara Hukum atau Rechtsstaat tercantum di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum. Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman suku dan budaya serta kepercayaan yang berbeda-beda namun tetap harus satu tujuan, saling menghormati dan mentoleransi disetiap perbedaan yang ada. Dalam sekelompok masyarakat Betawi di Bekasi terdapat adat istiadat yang dinamakan Uang Pelangkah. Uang pelangkah merupakan uang atau barang yang diberikan adik kepada kakaknya untuk menikah terlebih dahulu, uang pelangkah merupakan adat istiadat yang dipercaya secara turun temurun dari zaman dahulu hingga saat ini. Masyarakat percaya bahwa uang pelangkah merupakan penolak musibah dan sebagai penghormatan bagi seorang kakak yang akan dilangkahi oleh adiknya, masyarakat percaya bahwa apabila seorang adik tidak memberikan uang pelangkah saat akan melangkahi kakaknya untuk menikah maka, seorang kakaknya akan mendapatkan jodoh dalam waktu yang sangat lama dan keluarganya akan mendapatkan musibah. Maka uang pelangkah sudah menjadi kebiasaann masyarakat Adat Betawi. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui adat istiadat Betawi yaitu uang pelangkah dalam prespektif Hukum Adat dan Hukum Islam dan bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Teori Receptio A Contrario dalam kaitannya dengan Uang Pelangkah. Penulisan ini dibuat guna mempermudah pengembangan ilmu hukum dan budaya khususnya uang pelangkah dalam adat istiadat Betawi dalam perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam. Diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi para praktisi hukum dan masyarakat khususnya mengenai adat istiadat uang pelangkah. Metode yang penulis buat dalam penelitian ini berupa normatif-empiris yaitu menggabungkan antara hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

SASANA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Sasana adalah sebuah publikasi ilmiah yang dikelola oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini memuat tulisan-tulisan hasil riset, analisa yuridis terhadap sebuah produk perundang-undangan atau kasus hukum, dan studi literatur di ...