Isu hukum dalam artikel ini berkaitan dengan disharmonisasi pengaturan pemidanaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam ketentuan Pasal 81 ayat (7) UU Perlindungan Anak, secara eksplisit mengatur tentang tindakan kebiri kimia. Norma ini tidak dikenal dalam Pasal 10 KUHP. Pasal 10 KUHP hanya mengenal dua jenis Pemidanaan yakni, pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan UU. Perlindungan anak mengenal pidana dan tindakan. Hanya saja, UU Perlidungan Anak tidak merumuskan secara eksplisit apakah tindakan kebiri kimia dapat dikategorisasi sebagai pidana pokok atau pidana tambahan. Ketidakharmonisan pengaturan di atas menjadi problematik ketika putusan hakim hendak dilaksanakan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Dikaji dalam penelitian ini taraf sinkronisasi hukum secara horisontal, yaitu peraturan perundang-undangan yang sama derajatnya dan mengatur bidang yang sama. Penelitian menemukan bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (7) UU Perlindungan Anak, memodifikasi jenis pemidanaan dengan bentuk saknsi pidana yang disertai dengan tindakan. Penggabungan antara sanksi pidana dan tindakan sebagaimana paradigma pemidanaan yang dikenal dengan double track system yang secara eksplisit sudah diakui dalam UU. Perlidungan Anak dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan pengaturan tersebut, maka diharapkan dapat menjawab semua persoalan yang berkaitan dengan penerapan kebiri kimia di Indonesia, yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan tentang hakikat kebiri kimia apakah sebagai pidana tambahan ataukah sanksi tindakan.
Copyrights © 2024