Konflik waris seringkali disebabkan karena ketidakpuasan salah satu pihak. Para ahli waris biasanya bersengketa karena ada rasa tidak puas dalam pembagian waris yang diberikan. Selain itu, konflik waris terjadi dikarenakan kondisi penggunakan hukum waris yang belum memiliki aturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Pemilihan sengketa waris masih bergantung pada keputusan ahli waris, apakah diselesaikan melalui pengadilan agama (jika beragama Islam), diselesaikan dengan menggunakan hukum waris barat atau bagi masyarakat adat diselesaikan dengan hukum ada. Artikel iniĀ  dianalis dengan metode yuridis normatif dan dianalis secara kualitatif. Akibat tidak adanya aturan hukum yang berlaku secara nasional tersebut, maka ahli waris yang bersengketa tersebut sangat bergantung pada aturan hukum dan kebiasaan adat yang berlaku di wilayahnya. Hukum waris Indonesia yang bersifat pluralism tersebut sebaiknya kembali dipikirkan oleh pemerintah maupun pemangku adat untuk menerbitkan aturanĀ  yang berlaku secara nasional dan disesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sehingga dapat dijadikan landasan untuk menyelesaikan konflik waris.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024