Kaidah hukum menurut teori Stufenbau dari Hans Kelsen ialah berjenjang dimana kaidah hukum yang lebih rendah berasal dari kaidah hukum yang lebih tinggi. Keberadaan Perda pun dapat dijelaskan dengan teori ini dimana Perda merupakan peraturan yang dari hierarki berada di bawah dari Peraturan-peraturan lain dimulai dari UUD 1945, TAP MPR, UU/Perpu, PP, Perpres. Sehingga Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota tidak dapat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Di atas norma-norma itu terdapat grundnorm yang merupakan sebagai norma dasar yang menjiwai peraturan-peraturan yang di bawahnya yaitu Pancasila. Peraturan Daerah merupakan salah satu peraturan yang masuk pada tata urutan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Fungsi Perda ialah sebagai instrumen untuk melaksanakan otonomi daerah dan pembentukannya sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Di dalam pembentukan Perda perlu dilakukan pengawasan yaitu berupa pengawasan, preventif, represif, maupun pengawasan umum agar di dalam pembentukan dan pelaksanaan Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024