Perkembangan teknologi dari era tradisonal ke era milenial saat ini mengubah cara manusia dalam melakukan komunikasi. Media social merupakan salah satu contohnya, media sosial sudah satu kesatuan dari kehidupan untuk memperoleh, membagikan dan menyebarluaskan informasi. Berkembangnya media sosial maka masalah keamanan informasi dan privasi juga menjadi hal yang penting saat ini. Media sosial merupakan satu sumber terbongkarnya informasi rahasia sudah menjadi hal yang umum saat ini. Sehingga banyak data mengenai privasi seseorang yang telah tersebar di dunia maya. Data privasi yang tersebar bisa disebabkan oleh kelalaian maupun penyedia layanan. Keamanan sistem informasi merupakan aset yang harus dilindungi keamanannya. Keamanan secara umum diartikan sebagai “quality or state of being secure to be free from danger”. Kejahatan terkait data pribadi, misalnya hacking dan penipuan, semakin meningkat di Indonesia, mengancam hak privasi yang dijamin konstitusi. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah merespons dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur prinsip, jenis data, hak subjek data, dan larangan penggunaan data pribadi, mencerminkan perhatian terhadap privasi di sektor kesehatan. Metode penelitian dilakukan adalah menggunakan metode normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara mencari dan serta memahami literatur atau yang berhubungan keamanan informasi pada media social dan penelitian pustaka. Enam poin utama yang harus dipertimbangkan saat menggunakan system aplikasionline terkait privasi data yaitu keamanan dan data perlindungan, kesadaran pengguna, pengaturan kontrol, manajemen risiko, transparansi, dan etika. Perlu dibangun kepercayaan ke dalam rancangan layanan Internet, baik melalui kegiatan rancang bangun pengelolaan suatu sistem yang lebih mengedepankan user priority. Memungkinkan, user diberikan pilihan mekanisme kontrol terhadap perlu tidaknya dalam mengungkapkan informasi pribadi dan penggunaannya.
Copyrights © 2024