Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan putusan pengadilan yang dapat diklasifikasikan sebagai Utang di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Definisi Utang di hukum kepailitan Indonesia mengalami perubahan pasca diundangkannya dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif menjelaskan mengenai putusan pengadilan sebagai Utang yang dapat dijadikan dasar tagihan untuk pengajuan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Artikel ini menjelaskan bahwa definisi Utang mengalami perluasan di Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun demikian, terhadap perluasan definisi Utang tersebut, masih ditemukan adanya multitafsir. Sehingga, diperlukan adanya penjabaran lebih detail mengenai putusan pengadilan sebagai Utang yang dapat dijadikan dasar tagihan untuk pengajuan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Copyrights © 2024