Jurnal Hukum Sasana
Vol. 10 No. 1 (2024): Jurnal Hukum Sasana: June 2024

Putusan Pengadilan Sebagai Utang Yang Dapat Menjadi Dasar Tagihan Untuk Pengajuan Permohonan Pailit Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

pratama, gede aditya (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2024

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan putusan pengadilan yang dapat diklasifikasikan sebagai Utang di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Definisi Utang di hukum kepailitan Indonesia mengalami perubahan pasca diundangkannya dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif menjelaskan mengenai putusan pengadilan sebagai Utang yang dapat dijadikan dasar tagihan untuk pengajuan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Artikel ini menjelaskan bahwa definisi Utang mengalami perluasan di Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun demikian, terhadap perluasan definisi Utang tersebut, masih ditemukan adanya multitafsir. Sehingga, diperlukan adanya penjabaran lebih detail mengenai putusan pengadilan sebagai Utang yang dapat dijadikan dasar tagihan untuk pengajuan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

SASANA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Sasana adalah sebuah publikasi ilmiah yang dikelola oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini memuat tulisan-tulisan hasil riset, analisa yuridis terhadap sebuah produk perundang-undangan atau kasus hukum, dan studi literatur di ...