Ancaman terganggunya ketahanan pangan akibat dari banyaknya konversi lahan yang signifikan, Banten yang tadinya swasembada beras kini menjadi daerah yang mengimpor beras dari daerah lain. Terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan ke lahan non pertanian secara umum disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan kebijakan PLP2B di Provinsi Banten, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif serta dengan menguji validitas data yang diperoleh peneliti dengan membandingkan data yang diperoleh melalui proses observasi, dan pengumpulan dokumen. Hasil nya menunjukan belum adanya implementasi di Provins Banten walaupun terdapat Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) adalah Provinsi Banten melalui Perda No. 2 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang Provinsi Banten. Perda RTRW menyebutkan peruntukan lahan pertanian seluas 216.577 Ha berserta peruntukan komoditasnya. Di dalamnya juga ditetapkan 4 Kabupaten untuk pengembangan lahan pertanian berkelanjutan yaitu Kabupaten Lebak. Kabupaten Pandegelang, Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Copyrights © 2024