Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi penting karena keberadaannya sebagai representasi warga desa. Demokrasi desa sendiri sejatinya telah diafirmasi sejak era otonomi daerah di Indonesia, tepatnya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Didorong oleh semangat mengevaluasi pemerintahan orde baru yang cenderung sentarlistik. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengusung penguatan tata kelola pemerintahan Desa melalui prinsip demokrasi. Keberadaan dan fungsi Badan Perwakilan Desa tetap dipertahankan setelah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diganti menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan diganti lagi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, meskipun secara harfiah mengalami perubahan sebutan menjadi Badan Permusyawaratan Desa. Penelitian ini mengambil judul Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Melancarkan Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Di Desa Wongaya Gede Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan Tahun 2020. Dengan menggunakan Teknik purposive sampling. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan rancang bangun observasional deskriptif. Teknik penelitian yang dilakukan dengan cara survei lapangan, wawancara, dan studi literatur. Dari hasil penelitian bahwa pengawasan yang dilakkan oleh Badan Permusyawaratan Desa Wongaya sudah berjalan secara baik sehingga tercipptanya suasana pemilihan kepala desa dengan damai dan kondusif. Pengawasan yang dilakukan oleh BPD secara langsung dan tidak langsung berjalan dengan baik. Tidak ditemui adanya pelanggaran yang dapat mengganggu proses pemilihan Perbekel Desa Wongaya Gede.
Copyrights © 2023