Pelayanan kesehatan sudah dikenal sejak berabad-abad yang lalu. Upaya tersebut bukan hanya untuk mengobati atau menghilangkan penyakit saja, tetapi juga harus disertai dengan rasa puas dan nyaman bagi orang sakitnya. Untuk bisa mencapai upaya tersebut, pelayanan kesehatannya harus mengandung dua unsur, yaitu biomedis dan etika. Yang dimaksud dengan biomedis itu adalah kemampuan dokter untuk membuat diagnosis yang benar, alternatif terapi yang yang tepat dan aman, serta prognosis yang baik, sedangkan yang dimaksud dengan etika adalah niat, sikap dan perilaku dokter yang sabar, jujur dan ikhlas serta penuh empati dalam menangani pasiennya. Dalam perkataan lain, dokter itu harus bertindak profesional. Telah disepakati bahwa tonggak ilmu kedokteran modern dimulai dua setengah abad yang lalu, pada saat Hippocrates memperkenalkan tradisi luhur yang menjadi ciri dan pedoman bagi perilaku para dokter. Praktik kedokteran, dari dahulu sampai sekarang. Selain harus mempunyai kompetensi klinik (ekspertis) yang baik, juga selalu dipandu berdasarkan prinsip etika. Dua di antaranya, adalah nil nocere(do not harm) dan bonum facere(do good for the patient).Prinsip ini, setelah melalui berbagai penyesuaian dan penyempurnaan, tetap berlaku sampai sekarang. Sekarang pun, para lulusan kedokteran, diwajibkan mengucapkan Sumpah Dokter pada saat diwisuda dan diberi pedoman yang harus ditaatinya, berupa Kode Etik Kedokteran Indonesia(KODEKI)1 dan Petunjuk Teknis Praktek Kedokteran.
Copyrights © 2023