Penelitian ini mengangkat judul tentang Faktor-Faktor Yang Mempengaaruhi Dikabulkannya Permohonan Cerai Talak oleh Hakim Pengadilan Agama (Studi Putusan Nomor 1884/Pdt.G/2022/PA.Sby) Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi dikabulkannya cerai talak oleh Hakim dan mengetahui lebih jauh pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pemohonan cerai talak pada Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1884/Pdt.G/2022/PA.Sby). Metode penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif dengan fokus pada perundang-undangan. Bahan hukum dalam penelitian ini bersumber dari Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1884/Pdt.G/2022/PA.Sby dan buku-buku serta karya tulis lainnya yang terkait dengan penelitian ini. Dalam penelitian ini, data dikumpulkan menggunakan teknik studi dokumen, sementara analisis data dilakukan dengan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan cerai talak dalam Putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 1884/Pdt.G/2022/PA.Sby adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat 2 dari Undang-Undang Perkawinan No.4 Tahun 1974 bersamaan dengan Pasal 19 huruf (f) dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 116 huruf f dari Kompilasi Hukum Islam. yakni adanya faktor-faktor sebagai berikut: (1) Konflik dan pertengkaran yang berlangsung secara berkelanjutan dan sulit didamaikan disebabkan isteri tidak menghormati orangtua suami, berani bahkan membentak orangtua suami, tidak taat dan tidak menghormati suami. (2) Permasalahan ekonomi yakni isteri menuntut nafkah melebihi kemampuan suami (3) isteri tidak melaksanakan kewajibannya sebagai isteri yakni tidak mau melayani suami;
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024