Tingginya angka kematian ibu dan bayi, dan presentase balita stunting menjadi alasan dianjurkannya bimbingan kesehatan sebagai langkah preventif untuk calon pengantin dari berbagai penyakit menular dan genetik. Untuk itu presiden mengelurkan Instruksi pada Kementrian Agama berkaitan dengan bimbingan kesehatan pranikah yang tertuang dalam Inpres No 1 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu suatu pendekatan dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. pelaksanaan bimbingan kesehatan (guidence health) pranikah dalam Islam adalah diperbolehkan (mubah) karena tidak ada dalil yang menolak dan mewajibkan. Bimbingan kesehatan pranikah dilihat dari segi kandungan mashalahhnya terdapat kepentingan orang banyak termasuk dalam segi kegunaannya bersifat mashlahah hajjiyyah. karena dalam bimbingan kesehatan sebelum menikah merupakan salah satu bentuk usaha untuk memudahkan dalam menjaga jiwa, dan keturunan. Namun permasalahan ini bisa berubah menjadi kemaslahatan yang sifatnya dharuriyyah. Jika dalam suatu daerah tersebut sedang mewabah penyakit menular yang dapat membahayakan keberlangsungan kehidupan manusia, maka saat itu hukum pelaksanaan bimbingan kesehatan pranikah ini bisa saja menjadi wajib
Copyrights © 2024