Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 3 No. 02 (2024): Al-Qadlaya

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bimbingan Pranikah Untuk Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Warohmah

Alin Rahmawati (Unknown)
Imaniar Mahmuda (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2024

Abstract

Baik buruknya suatu pernikahan tergantung pada masing-masing suami maupun istri. Kesiapan dan kematangan suami-istri menjadi hal yang wajib dimiliki untuk melangsungkan pernikahan. Kesiapan tersebut meliputi kesiapan mental, fisik, materi, maupun ilmu pengetahuan. Untuk itu Kementerian Agama melalui Kepdirjen Bimas Islam Nomor 373 tahun 2017 Jo. Kepdirjen Bimas Islam Nomor 379 tahun 2018 diinstruksikan bahwa setiap pasangan calon pengantin yang akan melakukan pernikahan terlebih dahulu harus mengikuti bimbingan pernikahan sebagai langkah dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

alqadlaya

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang sejak tahun 2021. Artikel disni mencakup studi tekstual dan studi lapangan dengan ...