Baik buruknya suatu pernikahan tergantung pada masing-masing suami maupun istri. Kesiapan dan kematangan suami-istri menjadi hal yang wajib dimiliki untuk melangsungkan pernikahan. Kesiapan tersebut meliputi kesiapan mental, fisik, materi, maupun ilmu pengetahuan. Untuk itu Kementerian Agama melalui Kepdirjen Bimas Islam Nomor 373 tahun 2017 Jo. Kepdirjen Bimas Islam Nomor 379 tahun 2018 diinstruksikan bahwa setiap pasangan calon pengantin yang akan melakukan pernikahan terlebih dahulu harus mengikuti bimbingan pernikahan sebagai langkah dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah.
Copyrights © 2024