Perubahan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan memenuhi prinsip-prinsip perlindungan anak serta kesetaraan gender. Salah satu perubahan signifikan adalah peningkatan usia minimal perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun dengan harapan mengurangi angka perkawinan anak. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan permohonan dispensasi perkawinan di berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan maraknya permohonan dispensasi ini antara lain: maraknya permohonan dispensasi perkawinan dini menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi undang-undang tersebut. Artikel ini menganalisis perubahan UU Perkawinan dan berbagai alasan yang digunakan dalam pengesahan dispensasi perkawinan dini
Copyrights © 2024