Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Dampak Maraknya Dispensasi Perkawinan: Studi Analisis Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 M. Nur Khotibul Umam
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 02 (2024): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v3i02.1925

Abstract

Perubahan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan memenuhi prinsip-prinsip perlindungan anak serta kesetaraan gender. Salah satu perubahan signifikan adalah peningkatan usia minimal perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun dengan harapan mengurangi angka perkawinan anak. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan permohonan dispensasi perkawinan di berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan maraknya permohonan dispensasi ini antara lain: maraknya permohonan dispensasi perkawinan dini menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi undang-undang tersebut. Artikel ini menganalisis perubahan UU Perkawinan dan berbagai alasan yang digunakan dalam pengesahan dispensasi perkawinan dini
Keharmonisan Keluarga dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pengelolaan Keuangan sebagai Pilar Kesejahteraan M. Nur Khotibul Umam
iltizamat Vol 4 No 1 (2024): Desember
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keharmonisan keluarga dalam perspektif ekonomi Islam sangat dipengaruhi oleh pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai dengan prinsip syariah. Stabilitas finansial dalam rumah tangga tidak hanya berperan dalam pemenuhan kebutuhan materi, tetapi juga menjadi pilar utama dalam menciptakan kesejahteraan dan keberkahan dalam keluarga. Pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam menekankan keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran, transparansi dalam penggunaan harta, serta penghindaran riba, gharar, dan gaya hidup konsumtif yang berlebihan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ekonomi Islam dalam pengelolaan keuangan keluarga dapat meningkatkan keharmonisan rumah tangga dengan mengurangi konflik akibat tekanan finansial. Prinsip syariah, seperti zakat dan sedekah, juga berperan dalam mendukung keseimbangan ekonomi dan memperkuat solidaritas sosial. Selain itu, perencanaan keuangan berbasis syariah membantu keluarga dalam menghadapi tantangan ekonomi dan memastikan keberlanjutan kesejahteraan dalam jangka panjang. Dengan memahami dan menerapkan prinsip ekonomi Islam, keluarga Muslim dapat membangun sistem keuangan yang lebih stabil, harmonis, dan sejahtera.