Hadirnya Social Media yang awalnya diperuntukkan sebagai media sosial yang dijalankan melalui daring (online), saat ini juga merambah pada dilakukannya kegiatan jual beli secara digital menggunakan wadah Social Media tersebut. Padahal wadah untuk jual beli secara digital telah ada sebelumnya (E-Commerce) Untuk itu perlu negara perlu mengatur hal ini supaya tercipta suatu iklim persaingan usaha yang sehat. Dimana akan tercipta suatu persaingan usaha tidak sehat apabila Social Commerce dan E-Commerce berada dalam platform yang sama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji pengaturan hukum terhadap Social Commerce  yang dibedakan dengan E-Commerce dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah mengenai pengaturan hukum sebagaimana dalam Permendag Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pelaksanaan bisnis Social Commerce dan E-Commerce.
Copyrights © 2024