Perubahan kontrak kerja (CCO) meliputi aktivitas untuk menambah dan mengurangi volume pekerjaan yang terdapat pada perjanjian, menambah dan mengurangi jenis pekerjaan, mengubah rincian khusus pekerjaan sesuai kebutuhan lapangan atau mengubah rencana pelaksanaan. PT Pupuk Kujang merupakan salah satu perusahaan manufaktur yang mempekerjakan tenaga kerja alih daya. PT Pupuk Kujang saat ini akan merubah kontrak kerja tenaga alih daya ke borongan pekerjaan untuk perubahan strategi atau kebijakan pengelolaan sumber daya manusia dalam sebuah perusahaan khususnya pada sistem remunerasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya perubahan jenis kontrak kerja dari jasa tenaga alih daya ke borongan pekerjaan pada system remunerasi. Tiga narasumber dipilih secara purposive sampling yang sesuai dengan kriteria penelitian. Peneliti menggunakan jenis data kualitatif yang terdiri dari data primer yaitu data langsung yang dikumpulkan oleh peneliti dari narasumber melalui wawancara dan data sekunder melalui dokumentasi wawancara, laporan perusahaan, dan studi literatur. Hasil dari wawancara dibuat table sebagai sajian data yang diperoleh dengan kesimpulan mengenai perubahan kontrak kerja di PT Pupuk Kujang menurut para narasumber bahwa perubahan tersebut dipicu oleh perintah dari perusahaan induk yaitu PT Pupuk Indonesia, dan juga upaya penyesuaian anggaran atau efisiensi biaya.
Copyrights © 2024