Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi ikrar dan saksi pada pelaksanaan wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, yaitu tindakan pemanfaatan sumber perpustakaan, baik yang tercetak dalam bentuk buku maupun yang tidak tercetak yang terdapat dalam jaringan untuk mencari urgensi ikrar dan saksi pada pelaksanaan wakaf. Peneliti menjelajahi perpustakaan, beberapa mesin pencari berbasis web untuk mengumpulkan informasi digital yang relevan. Studi pustaka merupakan rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan metode pengumpulan data kepustakaan, dengan cara membaca dan mencatat serta mengolah data yang didapatkan dari buku, jurnal, dokumen, serta literasi-literasi media cetak dan media elektronik, demikian pula data pendukung lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf merupakan ibadah sosial/ shadaqah jariyah yaitu salah satu sumbangan kebajikan yang mengalirkan pahala setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Adapun ikrar dan saksi pada pelaksanaan wakaf merupakan dua unsur yang sangat penting, hal ini dalam fiqh disebut sebagai bagian dari rukun wakaf. Aturan terkait ikrar dan saksi pada hukum positif tertuang dalam Undang-undang 41 tahun 2004 dan Kompilasi Hukum Islam.
Copyrights © 2024