Setiap orang pasti akan mengalami kematian dan setealah kematian jasad akan dimakamkan, dan didalam Islam memakamkan jenazah adalah Fardhu Kifayah yang mesti dilaksanakan oleh orang Islam lainnya. Kesan pemakaman yang menyeramkan dan menakutkan membuat sebagain orang menghias makam dengn cara membangunnya untuk menghilangkaan kesan menyeramkan. Nabi Muhammad saw., sebagai penyampai Risalah telah menyampaikan larangaan terkait membangun makam, meskipun hal ini diamalkan sebagai persepktif yang berbeda-beda dikalangan umat Islam sendiri. Melalui penelitian Kualitatif-Deksriptif dengan sumber data yang berasal dari Observasi langung wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan literature yang sesuai penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang konkrit terhadap kondisi pemakaman Muslim di Jl. Ibrahim Umar Kota Medan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi pemakaman yang berada di Jl. Ibrahim Umar kota Medan menyalahi ketentuan Hadis Larangan membangun makam karena makam ditinggikan dan dibangun tanpa alasan Syar’i terlebih pemakaman tersebut merupakan tanah wakaf. Melalui penelitian ini diharapkan dapat membuka wawasan umat islam terkait hukum membangun makam.
Copyrights © 2024