Ekasakti Legal Science Journal
Vol. 1 No. 2 (2024): April

Pertanggungjawaban Pelaku Terhadap Korban Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada Tingkat Penyidikan

Nasution, Chairul Amri (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 May 2024

Abstract

Keadilan restoratif merupakan pemulihan keadaan semula dari suatu perbuatan hukum. Merujuk Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, merupakan terobosan baru dalam penegakan hukum pidana dan sebagai solusi dalam memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan. Pendekatan yang digunakan dalamĀ  penelitian ini adalah pendekatan yuridis nomatif sebagai pendekatan utama, dengan melakukan penelitian terhadap aturan-aturan yang terkait dengan keadilan restoratif pada tindak pidana penganaiyaan. Didukung pendekatan yuridis empiris dengan melakukan peneitian untuk melihat bekerjanya aturan-aturan hukum tersebut pada penyidikan tindak pidana penganiayaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh bahwa penanganan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif memiliki tantangan tersendiri, seperti pada penanganan perkara pidana yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung yaitu terdapat keberhasilan dan penolakan dalam penyelesaian tindak pidana dengan menerapkan keadilan restoratif. Sehingga perlu dilakukan penelitian mendalam guna mencari akar penyebab terjadinya dualisme penyelesaian perkara dengan mengedepankan konsep pemulihan keadaan semula pada tingkat penyidikan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

legal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ekasakti Legal Science Journal sudah terbit secara electronic sebagai Open Journal System (OJS) sejak tahun 2017 di bawah pengelolaan Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti. Dalam rangka peningkatan pengelolaan jurnal serta liniaritas pengelolaan program studi. Tujuan dari publikasi ...