Pembinaan anak berkonflik hukum memerlukan sarana dan prasarana hukum yang mengantisipasi segala permasalahan menyangkut kepentingan anak maupun penyimpangan sikap dan perilaku yang menjadikan anak terpaksa dihadapkan ke muka pengadilan. Pengambilan keputusan dalam penanganan anak berkonflik hukum harus benar-benar dapat mengatur dan mengembangkan anak menuju masa depan yang dapat bermanfaat di lingkungan masyarakat yang bertanggung jawab. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, serta disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Copyrights © 2024