Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak narapidana tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi memperoleh remisi di Lapas Tanjung Gusta Medan, dan memahami proses pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. data primer berupa hasil dari wawancara dengan Bapak Daniel Siahaan, Staf Registrasi 1 dan Bapak Joi Juflin Gidion Barasa, S.H., M.Si., Kepala Seksi Registrasi. Data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua narapidana tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi berhak memperoleh remisi di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, jika telah memenuhi syarat-syarat pemberian remisi yang sudah diatur dalam UU Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 jo. Nomor 28 Tahun 2006 jo. Nomor 99 Tahun 2012, dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 jo. Nomor 18 Tahun 2019 jo. Nomor 7 Tahun 2022. Pemberian remisi ini dikecualikan bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan pidana mati. Proses pemberian remisi bagi narapidana pada tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi adalah, tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian remisi kepada Kepala Lapas, setelah disetujui kemudian diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara, guna verifikasi, setelah diverifikasi, diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, kemudian dilakukan verifikasi kembali, jika ada kesalahan atau kekurangan persyaratan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan akan mengembalikan surat usulan tersebut kepada Kepala Lapas untuk segera dilakukan perbaikan, jika sudah dipenuhi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usulan remisi dan menetapkan keputusan pemberian remisi atas nama Menteri Hukum dan HAM, kemudian disampaikan kepada Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan untuk disampaikan kepada Narapidana yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Copyrights © 2024