Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan dengan adanya berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta revisinya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang mengamanatkan pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, implementasi regulasi ini masih menghadapi banyak kendala, termasuk keterbatasan sumber daya dan kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan regulasi dan kebijakan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana di Indonesia, menganalisis efektivitasnya, serta membandingkannya dengan praktik di negara lain. Hasil menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan dalam regulasi, efektivitas perlindungan masih terbatas oleh kendala implementasi di lapangan. Perbandingan dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia, dan Afrika Selatan mengungkapkan bahwa sistem perlindungan korban di negara-negara tersebut memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas, pendanaan, dan integrasi dukungan psikososial, namun juga menghadapi tantangan masing-masing. Artikel ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi korban di Indonesia, perlu adanya peningkatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kapasitas LPSK, serta sosialisasi dan edukasi yang lebih luas mengenai hak-hak korban. Selain itu juga perlu adanya peran dari LSM, media dan dukungan
Copyrights © 2024