Tujuan penelitian ini adalah menganalisis prosedur hukum yang berlaku terhadap anak yang terlibat sebagai pelaku atau korban kekerasan seksual, dengan fokus pada aspek hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif atau doktrinal, mengingat hukum sebagai suatu konsep yang ditetapkan oleh peraturan dan norma hukum. Penelitian ini menggunakan sumber sekunder seperti literatur peraturan hukum dan perlindungan hukum. Perlindungan anak dalam kasus kekerasan seksual erat kaitannya dengan hak asasi manusia, yang merupakan tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi martabat manusia. Anak berhak mendapatkan perlindungan khusus melalui undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak, dengan penekanan pada penerapan keadilan diversi dan restoratif.
Copyrights © 2024