Pada perjanjian pembiayaan tentunya terdapat objek jaminan fidusia yang di perjanjikan antara kreditor dan debitor. Dalam perjanjian pembiayaan harus berlandaskan asas itikad baik. Namun, tidak semua berjalan dengan baik, ada faktor yang menjadikan debitor tidak menjalankan prestasinya. Sehingga sering terjadi eksekusi objek jaminan fidusia. pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia telah diatur pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang membawa perubahan tentang tatacara pelakasanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Namun pada praktekmya tidak semua perjanjian pembiayaan berjalan dengan baik, salah satunya tentang pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia antara kreditor PT toyota Astra Financial Services dan Debitor Marpinus Tanjung dimana kreditor mengeksekusi objek jaminan secara sepihak dan menggunakan jasa debt collector yang tidak mematuhi aturan hukum dan asas itikad baik. Jenis penelitian yang digunakan bersifat empiris atau penelitian hukum sosiologis. Dengan tekhnik pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan kajian kepustakaan. Dari hasil penelitian masalah ada dua hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia pada perjanjian pembiayaan kreditor tidak menunjukkan adanya itikad baik dengan pernyataan cidera janji secara sepihak dan kreditor juga mengeksekusi objek jaminan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan tentang cidera janji, kreditor juga melakukan eksekusi menggunakan jasa debt collector yang tidak menerapkan asas itikad baik. Kedua upaya yang harus dilakukan kreditor agar sesuai dengan prosedur eksekusi berdasarkan perjanjian pembiayaan. Kreditor harus mematuhi aturan hukum yang berlaku yaitu tentang tata cara pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan MK 18/PUU-XVII/2019 dan tidak boleh melakukan eksekusi di luar pekarangan (ruang publik). Kata Kunci : Itikad Baik-Eksekusi-Objek Jaminan Fidusia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024