Tentang pemerintahan desa telah beberapakali mengalami perubahan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, termuat pemerintahan sampai pada tingkat Desa. Terkait Pemerintahan Desa di atur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lembaga Desa dibentuk atau disusun untuk penyelengaraannya,di Desa terdapat Kepala Desa selaku Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjalankan fungsi Pemerintahan Desa. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris untuk menghasilkan deskripsi fenomena adanya BPD dalam Pemerintahan Desa yang bertujuan memahami peran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran terhadap eksistensi Badan Permusyawaratan Desa, dalam penulisan ini observasi dilakukan pada salah satu Desa di Kabupaten Pesawaran yaitu Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.Kata Kunci :Pemerintahan, Kabupaten, Desa, Badan Permusyawaratan Desa
Copyrights © 2024