BPD merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila di Desa yang keanggotaannya merupakan wakil penduduk desa yang bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk 1) mengetahui kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dalam mewujudkan peran dan fungsi sebagai penyelenggara pemerintahan di desa; dan 2) mengetahui kendala atau hambatan yang dihadapi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Negeri Sakti dalam mewujudkan perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Teknik olah data terdiri dari Editing, Interpretasi data, Validasi Data, Analisis data, dan Penarikan kesimpulan. Dari hasil analisis, didapat bahwa BPD memiliki kedudukan sejajar dengan Pemerintah Desa (Kepala Desa), yang tergambar dari fungsinya dalam merancang Peraturan Desa (Perdes), menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa bersama kepala desa. BPD juga berhak menyatakan pendapat terhadap evaluasi yang mereka lakukan serta dapat meminta laporan pertanggungjawaban dari Kepala Desa. Selain itu, BPD Negeri Sakti menghadapi kendala pendanaan dan pengetahuan anggota terkait tugas serta kurangnya pemahaman masyarakat desa tentang fungsi dan wewenang BPD.