Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, serta memetakan hubungan hukum para pihak-pihak yang terlibatdalam transaksi jual beli melalui market place dan menganalisis, serta menemukan bentuk perlindungan hukum terhadap Penjual penjual pada market place bisnis. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif yaitu mengumpulkan faktayang ada,denganmenelitiobjeksecara langsung lokasi yang akan diteliti. Sedangkan sumber data yang diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunderHasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kesepakatan hukum antara pelaku yang terlibat dalam marketplace dimulai saat pengguna menyetujui persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh platform market place, melindungi hak-hak penjual, terutama dalam konteks hukum. Saran, pada proses pembayaran, pihak marketplace menuntut agar pelanggan terlebih dahulu melakukan pembayaran dan menyampaikan konfirmasi pembayaran, baru setelah itu pihak penjual akan mengambil langkah selanjutnya.Akan ada konfirmasi dan pengiriman barang yang telah dipesan.Kata Kunci: Marketplace , Perlindungan, Hukum
Copyrights © 2024