Alinea terakhir Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan, bahwa: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, …†Hal tersebut merupakan tujuan atau cita-cita pembentukan Negara Indonesia dalam memberantas hal-hal yang menghambat atau memiliki potensi merusak perkembangan bangsa, sosial budaya, ekonomi serta pendidikan masyarakat secara luas seperti kejahatan narkotika. Upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia telah menerobos berbabagi lapisan masyarakat, khususnya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sehingga sering ditemukan oknum prajurit TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Suatu tindak kejahatan dan pelanggaran yang mengancam keselamatan, baik fisik maupun jiwa masyarakat sekitar secara sosial adalah termasuk ke dalam penyalahgunaan narkotika. Maka dengan menggunakan metode hukum normatif dengan didasarkan pada pengkajian hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apakah pengaturan dan penerapan tanggungjawab negara terhadap rehabilitasi oknum Prajurit TNI telah diterapkan dengan benar dan adil?; serta untuk mengidentifikasi upaya yang bisa dilakukan agar perintah putusan pengadilan rehabilitasi medis dan sosial dapat dilaksanakan dilingkungan institusi TNI sesuai dengan amanat Undang Undang. Dimana penyebab dari penyalahgunaan narkotika merupakan bagian dari delik materil, sedangkan untuk perbuatannya dituntut pertanggungjawaban pada pelaku yang merupakan delik formil militer yang diartikan sebagai Prajurit TNI sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, serta ikut berperan dalam pembangunan nasional dan tunduk pada hukum militer. Tanggung jawab negara terhadap oknum Prajurit TNI pengguna narkotika terdapat dalam ketentuan perundang-undangan yang menjamin peraturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika dimana ada kewajiban dalam menjalankan rehabilitasi untuk pengguna dan pecandu narkotika walaupun pada akhirnya, harus menjalani hukuman pemecatan dari dinas sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer serta Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun demikian, ditemui kendala dalam pelaksanaan eksekusinya. Oleh sebab itu, perlu dibuat regulasi khusus di internal institusi TNI untuk menetapkan rehabilitasi medis dan sosial terhadap prajurit yang terlibat penyalahgunaan/pecandu narkotika. Inisiasi kerja sama institusi TNI dengan beberapa rumah sakit pemerintah dan/atau seluruh rumah sakit milik TNI yang dilengkapi dengan unit rehabilitasi medis dan sosial juga perlu dilakukan.
Copyrights © 2024