Jurnal ini membahas aplikasi akad musyarakah dalam sistem pembiayaan untuk modal usaha. Melalui studi pustaka, ditemukan bahwa penerapan akad musyarakah telah dilakukan di berbagai lembaga keuangan syariah. Temuan dari penelitian-penelitian terdahulu memberikan wawasan mengenai prosedur pembiayaan, pembagian hasil nisbah, serta kelebihan dan kekurangan penerapan akad musyarakah. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa penerapan akad musyarakah menunjukkan potensi yang besar, namun masih memerlukan upaya dalam mengatasi kendala-kendala yang muncul. Jurnal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan praktik keuangan syariah.
Copyrights © 2024