Penelitian ini bertujuan untuk melihat analisis aspek hukum malpraktik kedokteran menurut UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Dalam Undang – Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dan memperoleh pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan dimana memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatanJenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Aspek hukum malpraktik kedokteran disini akan dijelaskan dari tiga aspek hukum, yaitu: (1) Aspek Hukum Perdata Malpraktik Kedokteran, (2) Aspek Hukum Pidana Malpraktik Kedokteran, dan (3) Aspek Hukum Administrasi Malpraktik Kedokteran. Kesimpulan pada analisis aspek hukum UU No. 36 Tahun 2009 dan UU No. 36 Tahun 2014 adalah memuat penjelasan upaya kesehatan dalam transaksi terapeutik seperti Upaya promotive, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Perspektif Undang-Undang No. 36 tahun 2009 dan Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang kesehatan yang mengatur kualifikasi tindak pidana malpraktik medis secara sengaja, maka perlakuan medis masuk dalam kategori malpraktek pidana.
Copyrights © 2024