Perseroan Terbatas mempunyai organ perseroan yang menjalankan fungsi perseroan, dan perbuatan para pengurus tersebut bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk dan atas nama serta tanggung jawab badan hukum perseroan tersebut. Permasalahan yang penulis teliti dalam kasus Kepastian Hukum Pemberhentian Direksi Secara Sepihak menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 memberikan gambaran kepada penulis bahwa begitu pentingnya mekanisme yang benar untuk tatacara pemberhentian Direksi Perseroan berdasarkan Pasal 105 UUPT. Dalam perkara Nomor: 1301 PK/Pdt/2023, Nomor: 1888K/Pdt/2020, Nomor: 2/Pdt.G/2019/PN Prn, Nomor: 1847K/Pdt/2013/MA, Nomor 634 /PDT/2020/PT BDG. Pada perkara Nomor: 2/Pdt.G/2019/PN Prn, Nomor: 1847K/Pdt/2013/MA, Nomor 634 /PDT/2020/PT BDG telah melanggar ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara pemberhentian anggota direksi baik di dalam UUPT yaitu “105 ayat (1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya dan ayat (2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yangbersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS” maupun anggaran dasar perseroan, perkara yang penulis telaah telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi ” Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Oleh karenanya, pemberhentian tersebut tidak sah dan harus dianggap tidak pernah ada.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024