AbstrakPotensi sumber daya alam berupa tanah urug di Kota Dumai merupakan modal besar dalam proses pembangunan daerah untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Agar potensi ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan, diharapkan masyarakat mengelolanya dengan tetap mematuhi aturan dan norma-norma hukum yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, perkembangan usaha pengerukan tanah urug di Kota Dumai sangat tinggi, dan banyak kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh masyarakat mengabaikan aturan yang berlaku. Akibatnya, tanah yang dikeruk menjadi berlubang dan dapat membahayakan lingkungan sekitar. Masalah utama adalah pengerukan tanah urug tanpa izin di Kecamatan Medang Kampai dan Kecamatan Dumai Selatan yang berlangsung lama. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum dan kendala terhadap pengerukan tanah urug tanpa izin di Kota Dumai berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis dengan data primer dan sekunder, melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan banyak pelaku usaha pengerukan tanah urug tanpa izin di Kota Dumai. Polres Dumai hanya menangani 3 kasus dari tahun 2020 hingga 2021. Kendala utama dalam penegakan hukum adalah kurangnya sarana dan prasarana untuk pengamanan dan penyimpanan barang bukti ekskavator sebelum pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Dumai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pengerukan tanah urug tanpa izin di Kota Dumai masih terhambat, terutama karena fasilitas yang tidak memadai. Diperlukan upaya lebih lanjut dari pemerintah dan penegak hukum untuk menegakkan aturan secara efektif dan memberikan efek jera bagi pelanggar.Kata Kunci: Pertambangan, Tanah Urug, Penegakan Hukum
Copyrights © 2024