Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum atas kelalaian tenaga medis terhadap pasien di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian normatif. Tanggung jawab hukum tenaga medis merupakan aspek krusial dalam sistem pelayanan kesehatan untuk memastikan bahwa standar pelayanan medis dipatuhi dan hak-hak pasien terlindungi. Penelitian ini memfokuskan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tanggung jawab tenaga medis, termasuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Metode penelitian normatif digunakan untuk mengkaji ketentuan hukum dan prinsip-prinsip yang relevan, serta untuk menilai implementasi dan penerapan hukum dalam praktik. Pendekatan ini melibatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur terkait untuk mengidentifikasi dan memahami kewajiban serta tanggung jawab hukum tenaga medis dalam konteks kelalaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan hukum sudah jelas, masih terdapat tantangan dalam penerapan dan penegakan hukum terkait kelalaian tenaga medis, yang dapat mengakibatkan ketidakadilan bagi pasien. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa tenaga medis memenuhi standar profesional dan melindungi hak pasien dengan lebih efektif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024