Legalitas usaha memiliki peran yang sangat pentingdalam operasional suatu bisnis, karena ini merupakanbentuk izin yang diberikan oleh pihak berwenangkepada pelaku usaha untuk menyelenggarakan kegiatanusaha mereka. Legalitas usaha juga berfungsi sebagaitanda bahwa bisnis tersebut layak dan beroperasidengan baik. Kurangnya pemahaman masyarakattentang pentingnya legalitas menjadi salah satu masalahyang menyebabkan banyak pelaku usaha khususnyaUMKM belum memiliki izin resmi seperti NIB dan sertifikasi halal. Pengabdian ini bertujuan untukmemberikan pemahaman kepada masyarakat, terutamapelaku usaha di Kecamatan Wonocolo, mengenaipentingnya memiliki legalitas usaha serta memberikanpendampingan dalam proses pembuatan legalitastersebut. Metode pelaksanaan pengabdian ini dibagi dalam tigatahap, pada tahap pertama melakukan survey dan pendataan UMKM yang perlu dibantu legalitasnya, tahap selanjutnya yaitu melakukan pendampingandalam pembuatanNomor Induk Berusaha(NIB)secaraonlinemelalui OnlineSingle Submission(OSS). Serta membantu proses pembuatan sertifikasi halal pada laman ptsp.halal.go.id. Hasil yang diperoleh dalamkegiatan ini yaitu adanya peningkatan mengenai pemahaman dari para pelaku usaha di kecamatanwonocolo dalam hal pentingnya memiliki legalitasusaha, serta peningkatan kepemilikan legalitas usahaNIB dan sertifikasi halal di Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya Kata Kunci:Pendampingan, UMKM, Legalitas, NIB, Halal
Copyrights © 2024