Legalitas penggunaan senjata nuklir di ruang angkasa telah menjadi isu yang semakin mendapat perhatian dalam hukum internasional. Dalam konteks ini, penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki kerangka hukum yang mengatur penggunaan senjata nuklir di ruang angkasa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum yang multi-faset, dengan fokus pada analisis dokumen hukum dan kerangka kerja hukum yang berlaku di tingkat internasional. Pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari studi literatur yang mencakup artikel ilmiah, buku, laporan penelitian, dokumen hukum, putusan pengadilan, dan literatur hukum lainnya yang relevan. Hasil penelitian mengidentifikasi bahwa meskipun terdapat perjanjian internasional yang melarang penempatan senjata nuklir di ruang angkasa, masih ada kompleksitas dalam menerapkan dan menegakkan ketentuan tersebut. Penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam tentang legalitas penggunaan senjata nuklir di ruang angkasa dan implikasinya dalam konteks hukum internasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024